UNIVERSITAS PGRI BANYUWANGI

  1. Dekan bertugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi Fakultas;
  2. Unit Penjaminan Mutu bertugas membantu Dekan dalam pelaksanaan dan implementasi SPMI di tingkat Fakultas, dan bersama Wakil Dekan I, memonitor dan mengevaluasi implementasi dokumen mutu akademik UPM di tingkat Fakultas
  3. Wakil Dekan I bertugas membantu Dekan dalam melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran;
  4. Wakil Dekan II bertugas membantu Dekan dalam koordinasi dan pengawasan terhadap tugas ketatausahaan (keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan);
  5. Wakil Dekan III bertugas membantu Dekan dalam melakukan koordinasi dan pengawasan pembinaan mahasiswa dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa;
  6. Senat Fakultas bertugas merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas; merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, dan kepribadian sivitas akademika; merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik; merumuskan norma, etika, dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas; menilai pertanggung jawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh Dekan;
  7. Ka. Prodi bertugas mengkoordinasikan kegiatan akademik dan non-akademik di tingkat prodi;
  8. Kepala Laboratorium bertugas melayani kegiatan-kegiatan praktikum bagi staf pengajar dan mahasiswa baik untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran maupun penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  9. Kelompok Dosen bertugas memberikan pendidikan dan pengajaran kepada mahasiswa; melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan melakukan kegiatan pembinaan mahasiswa.
  10. Pelaksana Administrasi/Tata usaha bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan fakultas.